Juknis Bos (Bantuan Operasional Sekolah) 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 

Berdasarkan Pasal 1:

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi  non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Berdasarkan Pasal 2:

Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
  • Membantu menyediakan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dana BOS;
  • Membebaskan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan atau
  • Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua / walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
2. SMA/SMALB/SMK untuk:


  • Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS. 
  • Mengingkatkan bangka partisipasi kasar
  • Mengurangi angka putus sekolah
  • Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal oppertunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, dan/atau
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Sasaran 

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarkat yang telah terdata dalam Dapodik; dan 

2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB yang memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaah. 

Satuan Biaya 

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar RP 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (Satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per  1 (satu) tahun. 

Waktu Penyaluran 

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Untuk salinan lebih lengkap, silahkan klik DISINI.





Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, supaya bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel