Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2019

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019



Salam semangat buat Guru-guru sekalian, Kabar besar hati buat Guru Sekalian sesungguhnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan melalui nomor surat: 22063/B.B4/65/2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai tindak lanjut hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017/2018. 

Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan 2019 diawali dengan:
- Seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. 
- Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). 

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan 2019 Sebagai berikut:

1.Calon penerima wajib mengumpulkan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana terlampir);

2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akhirnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon penerima PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LPMP setempat;

4. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akhirnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);

5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laan sergur.id. Calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;

6. Guru sanggup melihat progress hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalu laman sergur.id;

7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. 


Persyaratan dan Jadwal Dalam Jabatan Tahun 2019:

Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadmeik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tagun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingi Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru. 

Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:

1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum mempunyai akta Pendidik 

2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015

3. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4. Memiliki NUPTK

5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjan (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai Program Studi Terakditasi

6. Berkualifikasi akademik S-1 / D-IV yang sesuai dengann aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti

7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir

8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 

9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Rist, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

10. Sehat Jasmani dan Rohani

11. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)

12. Berkelakuan Baik. 

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019



Berkas Administrasi :

1. Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV yang telah dilegalisir oleh Perguran Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti. 

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK Pengangkatan dari Yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah Negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut di legalisir oleh :

a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;

b. Ketua Yayasan bagi guru GTY;

3. Fotokopoi SK Mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir;

4. Surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2019;

5. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;

6. Surat Keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang;

7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;

8. Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yaitu benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. 

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019


Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 

Dimulai dengan isu kepada guru melalui Dinas Pendidikan hingga dengan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019


Contoh: Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019


Dowlond File Disini

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019



Salam semangat buat Guru-guru sekalian, Kabar besar hati buat Guru Sekalian bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan melalui nomor surat: 22063/B.B4/65/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai tindak lanjut hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017/2018. 

Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan 2019 diawali dengan:
- Seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. 
- Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). 

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan 2019 Sebagai berikut:

1.Calon penerima wajib mengumpulkan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana terlampir);

2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akhirnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon penerima PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LPMP setempat;

4. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akhirnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);

5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;

6. Guru sanggup melihat progress hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalu laman sergur.id;

7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. 


Persyaratan dan Jadwal Dalam Jabatan Tahun 2019:

Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadmeik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tagun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingi Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru. 

Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:

1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum mempunyai akta Pendidik 

2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015

3. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4. Memiliki NUPTK

5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjan (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai Program Studi Terakditasi

6. Berkualifikasi akademik S-1 / D-IV yang sesuai dengann aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti

7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir

8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 

9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

10. Sehat Jasmani dan Rohani

11. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)

12. Berkelakuan Baik. 


Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019



Berkas Administrasi :

1. Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV yang telah dilegalisir oleh Perguran Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti. 

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK Pengangkatan dari Yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah Negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut di legalisir oleh :

a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;

b. Ketua Yayasan bagi guru GTY;

3. Fotokopoi SK Mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir;

4. Surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2019;

5. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;

6. Surat Keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang;

7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian;

8. Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yaitu benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. 


Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019


Jadwal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 

Dimulai dengan isu kepada guru melalui Dinas Pendidikan hingga dengan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:


Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019


Contoh: Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen


Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2019


Dowlond File Disini


Sumber : lpmplampung.kemdikbud.go.id
Demikianlah isu yang sanggup admin bagikan, agar bermanfaat buat semuanya. Salam Semangat dan terimakasih. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel