Hina Joko Widodo Di Facebook, Cukup Umur Di Lombok Ditangkap Polisi

samsulasia - Seorang cukup umur berjulukan Imran Sasmi diringkus Tim Resmob Polres Mataram karena merendahkan Presiden Jokowi melalui status Facebooknya. Pelaku diringkus di depan rumahnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu kemarin, 19 Januari 2019.
Pelaku ketika digiring polisi menuju Markas Polres Mataram.

Kapolres Mataram, Ajun Kombes Polisi, Saiful Alam, menyampaikan pelaku pada Jumat, 18 Januari 2019, melalui akun Facebook miliknya berjulukan Imran Kumis menciptakan postingan bertulis "BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!"
"Pelaku diduga melaksanakan ujaran kebencian kepada presiden melalui media umum Facebook milik pelaku sendiri," ujar Saiful ketika dihubungi, Minggu, 20 Januari 2019.
Status tersebut kemudian disukai ratusan orang. Polisi yang mendapatkan laporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut pribadi mendatangi kediaman pelaku. Imran ditangkap ketika tengah duduk di depan rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa ponsel yang dipakai pelaku menulis status," katanya.
Pelaku terancam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai undang-undang, pelaku diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas ujaran kebencian yang dilakukan.

Sumber https://www.samsulasia.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel