Cara Pendaftaran Ulang Kartu Simpati, Xl, Indosat, 3, Axis
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis - Beberapa hari kemudian ramai di media umum mengenai hukum untuk pendaftaran ulang kartu prabayar usang yang masih memakai identitas palsu akan di nonaktifkan oleh pihak operator jikalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang. Terlepas dari Benar atau Tidaknya gosip tersebut aku pikir ini yakni hal positif alasannya akan meminimalisir penyalahgunaan kartu sim yang umumnya dipakai untuk kejahatan siber.
Dalam gosip tersebut diungkapkan pengguna Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis sanggup melaksanakan pendaftaran ulang dan harus sesuai data yang ada di KTP dan Kartu keluarga (KK). Selain itu pengguna kartu telepon seluler maksimal mempunyai 3 nomor dalam 1 identitas.
Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis
Langsung ke topik bahasan artikel ini yaitu cara pendaftaran ulang Simpati, XL, Indosat, 3, dan Axis.Baca Juga
Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)
- GraPARI/Outlet/Konter
- Datangi kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP orisinil dan kartu keluarga, dan bilang saja ingin melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar.
- SMS ke 4444 dengan format Reg<spasi>NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, maka sanggup melaksanakan pendaftaran dengan format ULANG<spasi>NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK - Registrasi Online melalui https://mobi.telkomsel.com/ulang
XL dan Axis
- Melalui SMS
- ketik ULANG#nmrKTP#nmrKK kirim ke 4444, contoh: ULANG#332410xxxxxx#332410xxxxx untuk pengguna kartu usang dan ketik Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444 untuk pendaftaran pengguna kartu perdana
- XL Center/Outlet/Konter
- Datangi kantor XL Center/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP orisinil dan kartu keluarga, dan bilang saja ingin melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar.
- Online
Melalui link https://registrasi.xl.co.id/ulang
3/Tri
- Datangi Outlet/konter/kantor 3 Care Terdekat dan bilang ingin melaksanakan pendaftaran ulang sim card sembari mengambarkan KTP-el asli.
- SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka sanggup melaksanakan pendaftaran dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK
- OnlineMasuk ke URL https://registrasi.xl.co.id/ulang
Indosat Ooredoo
- Melalui SMS
Ketik: ULANG#No. eKTP#Kartu Keluarga# kirim ke 4444 untuk pengguna usang dan No.eKTP#No.KK# kirim ke 4444 untuk pengguna kartu perdana - Datangi Gerai Indosat Ooredoo
- Datangi Gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP orisinil dan kartu keluarga, dan bilang saja ingin melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar.
- OnlineMasuk ke URL https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
- Datangi Outlet/konter/kantor Smartfren Terdekat dan bilang ingin melaksanakan pendaftaran ulang sim card sembari mengambarkan KTP-el orisinil dan KK.
- SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka sanggup melaksanakan pendaftaran dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK.
- kunjungi https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php untuk pendaftaran online
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar?Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
- Jika tetap tidak melaksanakan pendaftaran ulang apa dampaknya?Bila hingga dengan 28 Februari 2018 belum melaksanakan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
- Cuma Sampai Disitu?
Tidak, Kemudian 15 hari berikutnya jikalau belum mendaftar ulang akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. - Boleh input data sembarangan?
Tidak, data yang masuk memakai nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang sanggup mengacaknya, Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KartuKeluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil sanggup berhasil. Namun jikalau data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan usang tidak sanggup tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Seperti dikutip dari Tribunnews, Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 wacana Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.