Kena Tilang ? Inilah Cara Bayar Tilang Tanpa Sidang Dengan E-Tilang!
Hallo Guys, kali ini ane akan membagikan cara bayar tilang, tanpa sidang!, cara ini sangat efektif untuk kalian yang sibuk dan tidak sempat mengikuti sidang di pengadilan kota setempat. Jika di ketahui anda tidak perlu membuang waktu untuk sidang di pengadailan. Karena seiring dengan kemajuan teknologi semua menjadi gampang dan cepat teratasi.
Mungkin sebagian orang bernasib kurang baik ketika melewati zona operasi ketika itu tanpa surat-surat lengkap adapun itu harus mendapatkan sangsi dari polisi kemudian lintas. Karena melanggar Pasal 28 jo Pasa; 77 ayat (1) UU LL, Berkendara bermotor di Jalan yang tidak mempunyai SIM dipidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. Jika mengetahui pasal tersebut mungkin anda akan segera menciptakan sim untuk kelancaran perjalanan anda di jalan raya pastinya.
Sehubung dengan itu mungkin anda pernah didapati kena Tilang dan sangat sibuk tidak sempat ikut sidang sanggup loh tanpa sidang juga. Untuk cara bayar tilangpun sangat gampang dan sanggup di lakukan di BANK BRI atau juga ATM BRI loh. Untuk caranya sanggup simak dibawah ini untuk memudahkan anda melaksanakan pembayaran tilang ini.
Total denda pun akan terlihat pada halaman e-tilang tersebut selain itu anda juga sanggup melalui metode pembayaran lainnya. Selain melalui BANK BRI TELLER ada cara bayar tilang melalui ATM BRI, BRI MOBILE BANKING, BRI INTERNET BANKING, EDC BRI dan Melalui Transfer ATM dari Bank LAIN. Tentunya itu semua sanggup kalian gunakan untuk melaksanakan pembayaran tilang.
Mungkin sebagian orang bernasib kurang baik ketika melewati zona operasi ketika itu tanpa surat-surat lengkap adapun itu harus mendapatkan sangsi dari polisi kemudian lintas. Karena melanggar Pasal 28 jo Pasa; 77 ayat (1) UU LL, Berkendara bermotor di Jalan yang tidak mempunyai SIM dipidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. Jika mengetahui pasal tersebut mungkin anda akan segera menciptakan sim untuk kelancaran perjalanan anda di jalan raya pastinya.
Sehubung dengan itu mungkin anda pernah didapati kena Tilang dan sangat sibuk tidak sempat ikut sidang sanggup loh tanpa sidang juga. Untuk cara bayar tilangpun sangat gampang dan sanggup di lakukan di BANK BRI atau juga ATM BRI loh. Untuk caranya sanggup simak dibawah ini untuk memudahkan anda melaksanakan pembayaran tilang ini.
Baca Juga
Bagai Mana Cara Bayar Tilang Tanpa Sidang ?

Sumber Gambar : moneysmart.id
Untuk cara bayar tilang tanpa sidang sangat gampang misal anda ke BANK BRI TELLER kemudian masukan No Tilang/BRIVA. Untuk mengatahui No tilang tinggal masukan NO BLANGKO yang ada di slip tilang kau disitus http://www.etilang.info. Selanjutnya tinggal klik Cari dan disanalah akan terlihat gosip kasus lalulintas anda.Total denda pun akan terlihat pada halaman e-tilang tersebut selain itu anda juga sanggup melalui metode pembayaran lainnya. Selain melalui BANK BRI TELLER ada cara bayar tilang melalui ATM BRI, BRI MOBILE BANKING, BRI INTERNET BANKING, EDC BRI dan Melalui Transfer ATM dari Bank LAIN. Tentunya itu semua sanggup kalian gunakan untuk melaksanakan pembayaran tilang.
Cara Praktis Menggunakan System e-Tilang

- Step pertama masukan No. Balangko/Register yang ada di slip tilang anda bisanya ada di pojok kanan atas tinggal lihat dan masuk disitus info tilang. Atau kalian sanggup eksklusif klik disitus nya klik disini http://www.etilang.info.

- Selanjutnya tinggal klik cari dan inilah catatan kasus lalulintas yang tentunya setiap orang berbeda tetapi kebanyak melangar pasal 281 jo Pasal 77 aya 1 dengan pelanggaran tidak mempunyai SIM. Selain itu kalian sanggup melaksanakan pembayaran denda dengan cara yang telah saya sampaikan diatas.
- Untuk pembayaran juga sudah di sediakan informasinya sangat lengkap dan anda sanggup eksklusif mengikuti cara-caranya dengan sangat mudah, tinggal klik cara pembayaran. Jika anda mempunyai rekening BANK BRI akan sangat gampang alasannya ialah ada di Fitur ATM BRI nya.
Cara Praktis Mengambil STNK/SIM Tanpa Sidang
Hal yang rumit kalau kalian mengikuti sidang pengadilan untuk hanya sekedar mengambil STNK kendaraan bermotor anda yang di rampas polisi lalulintas. Perlu di ketahui janganlah memperlihatkan uang sepeserpun kalau anda didapati tilang alasannya ialah pelanggaran lalulintas anda.
Coba kita ketahui kalian hanya cukup membayar tilang ke cash negara yang biasanya harus di kirim melalui bank dan tidak harus kalian mengeluarkan uang pada ketika kena razia. Kaprikornus kalau kena razia tidak perlu gugup hening saja gak menyerupai yang kalian pikirkan alasannya ialah itu sanggup di atasi kok dengan mudah. Yang terpenting pastikan kalian tidak melanggar hukum berlaku yang ada di lalulintas sehingga tidak berabe kena tindakan Polisi lalulintas pastinya.
Untuk mengambil STNK kalian sanggup melalui dua cara yakni mengikuti sidang pengadilan, pastikan anda juga telah membayar denda tilang melalui cara yang telah saya sampaikan diatas. Sehingga sesudah sidang anda sanggup eksklusif mendapatkan STNK anda tanpa harus bayar terlebih dahulu.
Cara yang keuda yakni dengan nunggu tanggal sidang kemudian anda kalau tidak menghadiri cukup bayar total denda dari yang sudah saya sampaikan diatas. Selanjutnya dengan tiba ke kantor kejaksaan. Selain itu sanggup juga anda melalui polres dengan syarat anda tidak telat dalam melaksanakan pembayaran sesudah di tilang tunggu beberapa hari kemudian lakukan pembayaran. Untuk cara yang ke-3 ini belum saya coba alasannya ialah memang STNK saya sudah tidak ada disana dan sudah di proses di pengadilan atau di kejaksaan kota setempat.
Kaprikornus terang bukan? ternyata anda tak perlu panik alasannya ialah sangat gampang dalam mengatasi kasus atas pelanggaran kemudian lintas. Untuk SIM sama menyerupai masalah saya diatas mungkin jenis pelanggaran nya berbeda namun anda sanggup mengikuti step-step diatas untuk mengatasinya.
Akhirkata
Itulah cara bayar tilang tanpa sidang sangat gampang bukan tentunya cara ini tidak lepas dari system e-tilang yang sudah diberlakukan. Tentunya dengan e-tilang anda semua sanggup dengan gampang melaksanakan pembayaran denda tanpa harus mengeluarkan uang pada ketika kena razia di tempat. Ok kita tunggu artikel berikutnya untuk memanfaatkan system e-tilang ini. Terima kasih biar bermanfaat