Kenapa Seorang Jenazah Menentukan Berzakat Bila Kembali Hidup Di Dunia
KENAPA SEORANG MAYIT MEMILIH "BERSEDEKAH" JIKA KEMBALI HIDUP DI DUNIA
Sebagaimana firman. Allah:
رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ
"Wahai Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda [kematian]ku sedikit waktu lagi, maka saya sanggup bersedekah..." {QS. Al Munafiqun: 10}
Kenapa beliau tdk mengatakan,
"Maka saya sanggup melaksanakan umroh" atau
"Maka saya sanggup melaksanakan sholat atau puasa" dll?
Berkata para ulama,
Tidaklah seorang mayat menyebutkan "sedekah" kecuali alasannya yaitu beliau melihat besarnya pahala dan dampak baiknya sesudah beliau meninggal...
Maka, perbanyaklah bersedekah, alasannya yaitu seorang mukmin akan berada dibawah naungan sedekahnnya...
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,
“Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya, sampai diputuskan perkara-perkara di antara manusia.” (HR. Ahmad)
Dan, bersedekah-lah atas nama orang-orang yg sudah meninggal diantara kalian, alasannya yaitu sesungguhnya mereka sangat berharap kembali ke dunia untuk sanggup bersedekah dan berzakat shalih, maka wujudkanlah impian mereka...
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bergotong-royong ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat memberikan wasiat padaku. Seandainya beliau ingin memberikan wasiat, niscaya beliau akan mewasiatkan semoga bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan menerima pahala jikalau saya bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”. (HR. Bukhari & Muslim) *
Dan, biasakan, ajarkan belum dewasa kalian untuk bersedekah...
Dan sedekah yg "paling utama" ketika ini adalah; membuatkan goresan pena ini dengan niat sedekah.
Karena siapa saja yg mempraktekkan isi goresan pena ini, dan mengajarkannya untuk generasi berikutnya, maka pahala-nya akan kembali kepada anda in-syaa Allah.
Oleh:
Syeikh Maher al'Mueaqlyk hafidzahullah
(Imam Masjidil Haram)
Sumber https://www.samsulasia.com/