Salah Atau Benar Kalau Menerobos Rombongan Presiden Atau Ambulans Lewat ? Ini Hukum Yang Wajib Di Baca
Aturan Lalu Lintas - Ketika teman otomotif sedang ada di jalanan kemudian terdengar suara sirine dari Paspampres maupun ambulans, maka langkah yang di ambil yaitu teman perlu seidkit menepi dan tidak menerobos atau menyalip rombongan yang lewat. Hal ini mungkin sudan menjadi aturan meski teman otomotif sendiri kadang tidak paham dasar hukumnya. Langkah yang diambil memang benar namun bila teman membayangkan untuk dapat menyalip ambulans dan romobongan pasukan ini apa yang bakalan terjadi ?
www.marchelloka.com - Guna lebih mantap maka alangkah baiknya kita paham bagaimana bila hal ibarat ini terjadi. Kali ini di jelaskan oleh Kasubit Wal dan PJR DitGakkum Korlantas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Bambang Sentot Widodo dengan sangat gamblang
Menurut Komisaris Besar Pol Bambang, aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Jika bicara boleh atau tidak boleh, ya terang tidak boleh, jangankan rombongan Presiden, rombongan masyarakat pun yang sedang beriringan juga tidak boleh," kata Komisaris Besar Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Menurut Bambang, jikalau ada pengendara yang mencoba mendahului tentu sangatlah beresiko.
"Jika ada pengendara lain mencoba mendahului tentu sangat berbahaya. Karena dapat membahayakan baik anggota rombongan maupun si penerobos sendiri," tuturnya.
Lantas apa hukuman bagi penerobos?
"Kalau hanya masuk ke rombongan ya di keluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya di tangkap," tegasnya.
Namun lanjut dia, jikalau hingga mengakibatkan gangguan sehingga rombongan kacau balau akan diberi hukuman yang lebih tegas.
"Kalau mengakibatkan kecelakaan kemudian lintas ya di sidik laka lantas, sesuai parahnya akhir yang ditimbulkan. Kalau sengaja dan mengancam VIP/VVIP ya dapat di tindak dengan tegas, tapi terukur," tuturnya.
Karena pada hakekatnya, rombongan yang dikawal polisi atau ambulans yaitu "pengamanan berjalan" terhadap seseorang atau sekelompok orang menuju ke kawasan tertentu dengan aman, lancar dan selamat.
Berikut bunyi Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memperlihatkan tunjangan pada kecelakaan kemudian lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara abnormal serta forum internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar mayat dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian.
Bambang mengimbau masyarakat semoga menyerah dan tidak menerobos bila ada iring-iringan tersebut.
kendaraan
pengawal
ambulan
rombongan presiden
Sumber http://www.marchelloka.com/
www.marchelloka.com - Guna lebih mantap maka alangkah baiknya kita paham bagaimana bila hal ibarat ini terjadi. Kali ini di jelaskan oleh Kasubit Wal dan PJR DitGakkum Korlantas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Bambang Sentot Widodo dengan sangat gamblang
Menurut Komisaris Besar Pol Bambang, aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Jika bicara boleh atau tidak boleh, ya terang tidak boleh, jangankan rombongan Presiden, rombongan masyarakat pun yang sedang beriringan juga tidak boleh," kata Komisaris Besar Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Menurut Bambang, jikalau ada pengendara yang mencoba mendahului tentu sangatlah beresiko.
"Jika ada pengendara lain mencoba mendahului tentu sangat berbahaya. Karena dapat membahayakan baik anggota rombongan maupun si penerobos sendiri," tuturnya.
Lantas apa hukuman bagi penerobos?
"Kalau hanya masuk ke rombongan ya di keluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya di tangkap," tegasnya.
Namun lanjut dia, jikalau hingga mengakibatkan gangguan sehingga rombongan kacau balau akan diberi hukuman yang lebih tegas.
"Kalau mengakibatkan kecelakaan kemudian lintas ya di sidik laka lantas, sesuai parahnya akhir yang ditimbulkan. Kalau sengaja dan mengancam VIP/VVIP ya dapat di tindak dengan tegas, tapi terukur," tuturnya.
Karena pada hakekatnya, rombongan yang dikawal polisi atau ambulans yaitu "pengamanan berjalan" terhadap seseorang atau sekelompok orang menuju ke kawasan tertentu dengan aman, lancar dan selamat.
Berikut bunyi Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memperlihatkan tunjangan pada kecelakaan kemudian lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara abnormal serta forum internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar mayat dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian.
Bambang mengimbau masyarakat semoga menyerah dan tidak menerobos bila ada iring-iringan tersebut.
kendaraan
pengawal
ambulan
rombongan presiden