Cara Gampang Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Teregistrasi Nik-Nya Supaya Nik Dapat Dipakai Lagi Di Kartu Lain


Sebuah aktivitas kebijakan pemerintah yang diberlakukan semenjak 31 Oktober 2017 kemudian sempat menuai polemik. Pemerintah mewajibkan para pengguna kartu SIM prabayar untuk melaksanakan pendaftaran kartu dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Jika nomor SIM itu tidak kau registrasi, maka tidak akan sanggup dipakai bahkan diblokir.

Kebijakan pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menawarkan klarifikasi mengenai kebijakan pemerintah ini. Dia menjelaskan kebijakan pendaftaran ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh mempunyai 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang mempunyai usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator biar tercatat dengan jelas.Namun sekarang pemerintah telah menciptakan kebijakan gres yakni satu NIK sanggup dipakai untuk pendaftaran banyak kartu.

Menurutnya, tujuan kebijakan pendaftaran kartu SIM ini untuk kenyamanan masyarakat sendiri Ini dikarenakan pengguna ponsel sering mendapatkan anjuran yang aneh-aneh dan cenderung sanggup merugikan diri sendiri, penipuan dan sebagainya. Sehingga menciptakan masyarakat menjadi lebih nyaman

Atas kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi 3 nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melaksanakan unregistrasi terlebih dahulu. 

Pengguna operator Telkomsel sanggup melaksanakan unregistrasi dengan cara: 

  1. Akses sajian *444# 
  2. Lalu pilih sajian nomor 3 UNREG 
  3. Masukan 16 Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  4. Kemudian lanjutkan isyarat yang ada sampai mekanisme selesai. 


Pengguna juga sanggup memakai cara unregistrasi melalui sms, caranya:

  • ketik UNREG#NomorNIK kirim ke 4444. 

Contohnya: UNREG 1234567890123456 kirim ke 4444. 

Setelah melaksanakan unregistrasi, NIK pengguna masih sanggup dipakai untuk mendaftar kartu prabayar yang lain. Kemenkominfo menetapkan tanggal pemblokiran total akan mulai dilakukan per 1 Mei 2018. 

Pemblokiran total disini yaitu pengguna kartu SIM tidak sanggup melaksanakan panggilan dan mengirimkan SMS, mendapatkan panggilan maupun SMS, dan juga tidak sanggup mengakses layanan data internet memakai kartu yang belum diregistrasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel