Yha Siap Ditilang Polisi, Jikalau Anda Memakai Gps Ibarat Ini, Jangan Di Tiru
Penggunaan GPS Yang di Tilang - Penggunaan teknologi GPS ketika ini banyak keuntungannya baik untuk Anda para ojek online terutama dan Anda pada umumnya katika mencari sebuah alamat. Penggunaan GPS di ponsel sangat membantu hanya saja kita harus paham cara yang sempurna membuka aplikasi ini, dapat ditilang oleh bapak polisi bila Anda mengaktifkannya dengan cara yang salah, dan berlandaskan Undang Undang. Langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Refdi Andri bakalan menjelaskan sebagaimana di bawah ini
www.marchelloka.com - Beliau menjelaskan dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak somasi komunitas kendaraan beroda empat terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat. Hal ini karena dapat menurunkan tingkat konsentrasi bagi patra pengemudi atau pengendara kendaraan, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kemudian lintas nantinya.
Namun keputusan dilarangnya bukan berarti aplikasi GPS ini sama sekali tidak boleh dipakai oleh pengendara atau pengemudi, menyerupai apa yang di tuturkan oleh beliah bapak kakorlantas polri
"Jadi yang dihentikan itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri, dikutip dari Kompas.com
Beliau melanjutkan bahwa bila Anda akan memakai aplikasi GPS ini tentu diperbolehkan dengan cara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan atau sedang dalam posisi laju. Tentukan eksklusif GPS sesuai dengan lokasi yang akan di tuju ketika akan berkendara
"Jadi berhenti dulu, sehabis tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil memakai GPS. Tapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang terang dihentikan dan akan kami tindak," ujar Refdi.
Secara hukum sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.
"Karena kalau kendaraan sambil berjalan kemudian mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," tutup Refdi.
Hal ini sama halnya dengan dilarangnya memakai telephon genggam pada ketika berkendara. baiknya silahkan menepi dan berhenti kemudian lakukan pengaturan aplikasi GPS anda. Terutama yang kerap menyerupai para ojek online yang mengais rezeki jangan hingga masuk ke danda tilang. Banyak banyak safety riding dan ikuti hukum kemudian lintas, semoga semuanya di lancarkan dan selamat hingga tujuan.
Barangkali dari sahabat otomotif yang punya balasan lain silahkan berkomentar di kolom bawah ini, jangan lupa juga untuk share gosip ini ke orang lain semoga terus bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian terkait :
#operasi tilangan
#undang undang kemudian lintas
#gps motor
#ojek online
Sumber http://www.marchelloka.com/
Ilustrasi Penilangan Penggunaan GPS |
Baca Juga :Polrestabes Semarang Siap Cari Pelaku Teror Kain Api
"Jadi yang dihentikan itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri, dikutip dari Kompas.com
Beliau melanjutkan bahwa bila Anda akan memakai aplikasi GPS ini tentu diperbolehkan dengan cara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan atau sedang dalam posisi laju. Tentukan eksklusif GPS sesuai dengan lokasi yang akan di tuju ketika akan berkendara
Informasi Penggunaan GPS |
"Jadi berhenti dulu, sehabis tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil memakai GPS. Tapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang terang dihentikan dan akan kami tindak," ujar Refdi.
Secara hukum sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.
"Karena kalau kendaraan sambil berjalan kemudian mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," tutup Refdi.
Hal ini sama halnya dengan dilarangnya memakai telephon genggam pada ketika berkendara. baiknya silahkan menepi dan berhenti kemudian lakukan pengaturan aplikasi GPS anda. Terutama yang kerap menyerupai para ojek online yang mengais rezeki jangan hingga masuk ke danda tilang. Banyak banyak safety riding dan ikuti hukum kemudian lintas, semoga semuanya di lancarkan dan selamat hingga tujuan.
Barangkali dari sahabat otomotif yang punya balasan lain silahkan berkomentar di kolom bawah ini, jangan lupa juga untuk share gosip ini ke orang lain semoga terus bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian terkait :
#operasi tilangan
#undang undang kemudian lintas
#gps motor
#ojek online