Motor Dapat Masuk Jalan Tol Sekarang, Informasi Ini Ramai Di Masyarakat Balasannya Jasa Marga Angkat Bicara

Motor Masuk Jalan Tol - Di media umum kini sedang ramainya informasi wacana mengenai diperbolehkannya kendaraan roda dua atau motor memasuki Jalan Tol. Tidak semulus yang diusulkan, perdebatan pasti terjadi di kala hal menyerupai ini menjadi materi omongan masyarakat luas. Jalan Tol ini memang menjadi ruas jalan yang menghubungkan satu kawasan ke kawasan lain dengan bebas kendala dan sebagainya, sehingga laju kendaraan beroda empat sanggup dengan kecepatan tempuh yang tinggi. Namun bagaimana jika motor ikut diperbolehkan memasuki jalan tol ini ? kita simak bersama

Di media umum kini sedang ramainya informasi wacana mengenai diperbolehkannya Motor Bisa Masuk Jalan Tol Sekarang, Berita ini Ramai di Masyarakat Akhirnya Jasa Marga Angkat Bicara
Wacana Motor Masuk Jalan Tol


www.marchelloka.com - Tentu wacana inipun hingga ke pihak Jasa Marga yang menuturkan dengan begitu gamblang atau jelas. Soal ini menerima tanggapan dari AVP Corporate Communication Jasa Marga dia Dwimawan Heru yang menuturkan. Jika benar kendaraan roda dua memasuki ruas jalan tol maka akan terjadi mixed traffic, ialah tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat keatas. Nah hal ini sanggup Anda bayangkan tentunya.

Baca Juga : Mobil DFSK Siap Ikuti Standar EURO IV untuk Super Cabnya


Beliau memandang jika motor masuk ke jalan tol, diperkenankan jika dalam  tol tersebut ada lajur yang dikhususkan, menyerupai yang kita tahu di Jalan Tol Bali Mandara dan jembatan Suramadu.

"Saat ini bahwasanya sepeda motor sanggup masuk ke jalan tol, namun hal itu berlaku pada ruas jalan tol di mana memang terdapat lajur khusus yang dibangun untuk itu," ujar kepada laman Gridoto

Tentu menciptakan banyak panasaran dengan kabar ini, teman sanggup melihat di Jalan Tol Bali Mandara dan dulu juga pernah di jembatan Suramadu  yang memang selesai tanggapan ini telah dibuka dan dibebaskan dari dari status jalan jembatan tol.

Tidak sanggup sembarangan di buka tentunya, semua berlandaskan pada aturan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pasal 1 yang disebutkan:

“Pada jalan tol sanggup dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Dan pengertian mengenai jalur terpisah ini bahwa memang semenjak awal kedua jalan tol tersebut di desain untuk sanggup dilintasi oleh kendaraan bermotor roda dua.

"Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua," paparnya.

Awal kabar mengenai jalan tol ini merupakan wacana motor masuk jalan tol di usulkan oleh Ketua dewan perwakilan rakyat RI Beliau Bambang Soesatyo sehingga menjadi pro dan kontra di publik. Ingat teman masih sekedar wacana bukan dalam realitas yang sesungguhnya kecuali memang ada lajurnya.

Barangkali teman otomotif memiliki tanggapan lain ihwal motor masuk ke jalan tol ini silahakan komentar di kolom yang ada dan jangan lupa share artikel biar tambah bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian Terkait :

#motor masuk tol
#jasa marga
#jalan tol untuk motor


Sumber http://www.marchelloka.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel